RATAHAN - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, dilokasi yang berbeda, Rabu (4/2/2026) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Hukum Tua Desa, terkait Penetapan Lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Tim lapangan Kantah Mitra mengatakan, koordinasi terus dilakukan pihaknya dldalam rangka persiapan pemberkasan peserta PTSL Tahun 2026 di masing-masing Desa Penetapan Lokasi (Penlok).
"Kegiatan yang kami lakukan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara Satgas Yuridis dan Pemerintah Desa, terkait persyaratan administrasi, kelengkapan data yuridis, serta peran aktif pemerintah desa dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL," sebutnya sembari menyebut bahwa kepastian hukum tentang hak atas tanah sangat penting.
Dengan adanya koordinasi inj diharapkan proses pemberkasan peserta PTSL dapat berjalan tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan.
"Sehingga pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara dapat berjalan dengan optimal dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat," tutupnya. (***/Tessa)
