RATAHAN - Berbagai program kegiatan lapangan terus dimaksimalkan Kantor Pertanahan (Kantah) Minahasa Tenggara. Salah satunya melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan untuk Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, berlokasi di Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan peninjauan lapang ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan dengan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan.
"Untuk memastikan proses yuridis tanah, maka kami melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lokasi, batas-batas tanah, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku," kata Kepala Pertanahan Mitra, Zacharias Mangoto A Ptnh melalui tim lapangan.
Pihak Kantah Minahasa Tenggara berharap, melalui kegiatan tersebut proses pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat berjalan secara objektif, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Minahasa Tenggara," tukasnya. (***/Tessa)
