BOLMONG – Menjelang aksi unjuk rasa terkait desakan percepatan Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR), Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R. Antoro, SIK, MH, mengeluarkan imbauan tegas kepada massa aksi agar tetap tertib, tidak anarkis, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aksi yang dijadwalkan berlangsung Senin, 9 Februari 2026, dengan titik kumpul di Gerbang Perbatasan Pintu Masuk Poigar, Kecamatan Poigar, mulai pukul 09.00 WITA, diperkirakan akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat yang menuntut pencabutan moratorium pemekaran daerah agar P-BMR segera terwujud.
Kapolres menegaskan, unjuk rasa merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menyampaikan aspirasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat lainnya.
“Polri akan mengawal dan mengamankan aksi secara persuasif dan humanis agar berjalan lancar, tidak mengganggu ketertiban umum, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Lido R. Antoro.
Dalam imbauannya, Kapolres menyampaikan sejumlah poin penting kepada peserta aksi:
- Sampaikan aspirasi dengan damai
- Tidak ada tempat untuk kekerasan
- Bertanggung jawab atas setiap tindakan
- Mengedepankan tujuan bersama untuk perubahan positif
- Menghormati hak-hak orang lain
- Tidak mudah terpancing provokasi
Pihak kepolisian memastikan pengamanan maksimal akan dilakukan di lokasi aksi guna menjamin kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Aksi ini menjadi bagian dari gelombang aspirasi masyarakat Bolaang Mongondow Raya yang terus mendorong pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah, sebagai syarat utama terwujudnya Provinsi P-BMR. (Syil)


