Iklan

Iklan

LP 68 Diproses, Polda Sulut Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Sea

Swara Manado News
Jumat, 13 Februari 2026, 17:41 WIB Last Updated 2026-02-13T09:41:21Z


MANADO - Penyidik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.


Laporan tersebut tercatat melalui STTLP/B/68/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 28 Januari 2026. Pelapor, , telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi Nomor 68.


Dalam laporan itu, disebutkan empat pihak sebagai terlapor, yakni PPAT selaku pembuat AJB 203/2019, Raisa Widjaja dan Jimmy Widjaja yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam perkara di dengan nomor 19/G/2025/PTUN.MDO, serta Kepala yang juga disebut menggunakan dokumen dimaksud dalam persidangan.


AJB Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan. Dalam akta tersebut tercantum keterangan bahwa objek tanah tidak dalam sengketa. Namun pelapor menyatakan lahan itu telah bersengketa sejak 1999.


Pelapor juga mengutip ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) yang mengatur kewajiban PPAT menolak pembuatan akta apabila objek sedang bersengketa atau para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak dalam peralihan hak.


Selain AJB 203/2019, pelapor menyoroti AJB 204/2019 yang dinilai janggal karena mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama.


Dokumen-dokumen tersebut disebut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara di PTUN Manado.


Penyidik menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Sejumlah saksi telah diperiksa dan pemeriksaan lanjutan masih dijadwalkan. Dugaan pelanggaran yang diselidiki mengarah pada Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LP 68 Diproses, Polda Sulut Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Sea

Terkini

Iklan