RATAHAN - Tim A Kantor Pertanahan Minahasa Tenggara, kembali turun lapangan dengan melakukan pemeriksaan lokasi PTSL di Desa Minanga, Kecamatan Posumaen, Minahasa Tenggara, Kamis (5/2/2026).
Kepala Kantah Minahasa Tenggara, Zacharias Mangoto A Ptnh, melalui tim lapangan membenarkan pihaknya tengah melakukan survei lapangan guna kepentingan kepastian hukum terkait PTSL.
"Pemeriksaan lokasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis tanah yang diajukan. Hal ini juga sebagai bagian dari rangkaian proses penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berharap, bahwa proses penentuan atau penerbitan sertipikat tanah masyarakat sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga kegiatan lapangan kami dapat berjalan tertib, transparan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat," tutupnya. (***/Tessa)
