RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pengumpulan Berkas Yuridis dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa lokasi penetapan (Penlok) PTSL.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL, yaitu pengumpulan dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dari masyarakat sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan dengan tertib, lancar, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. (*/Tessa)
