RATAHAN - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Bapak Zacharias Mangoto, A.Ptnh. menghadiri Rapat Undangan Pembahasan Kerjasama ATR/BPN dengan KPK terkait Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Aula Tutuarima, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Bapak Jhon Wiclif Aufa, A.Ptnh.
Dalam kesempatan tersebut, Mangonto menerima wajangan serta arahan dari BPK terkait penanganan penganggaran ATR/BPN khususnya Kantah Mitra, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPK dalam arahannya mengingatkan agar tidak tersentuh dengan namanya korupsi. Artinya semua yang dilakukan benar-benar untuk melayani masyarakat sebagai bagian dari pemerintah daerah.
"Banyak wejangan didapat dari pertemuan tersebut. Sehingga kami tentunya akan melaksanakan kinerja dilapangan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku. Apalagi Pertanahan rentan berhadapan dengan masyarakat," ujarnya. (*/Tessa)
Melalui kegiatan tersebu, dia berharap arahan dan wejangan KPK tersebut dapat diejawantakan oleh semua jajaran Kantah Mitra.
"Sehingga kinerja berjalan bagus yang secara otomatis mempengaruhi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. ATR/BPN Mitra," tukas Mangonto. (*/Tessa)
