Bitung - Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kota Bitung kembali memanas dan menjadi perhatian publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Kadoodan, Kecamatan Madidir, dinilai warga berjalan terang-terangan dan berulang, tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, tiga nama yang disebut-sebut terkait dalam aktivitas ini adalah Andi, Marlon, dan Ipas. Marlon diduga berperan sebagai penjaga gudang penampungan, Andi disebut mengawasi jalannya aktivitas, sementara Ipas kerap dikaitkan sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasi. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan wajib dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
Keresahan warga pun kian meningkat. Aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar disebut sudah berlangsung lama dan tidak lagi tersembunyi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kalau ini benar terjadi, sangat merugikan masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kelangkaan, juga merusak sistem distribusi BBM yang seharusnya diawasi ketat,” ujar seorang warga.
Secara hukum, praktik penimbunan, pengangkutan, hingga niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Beberapa ketentuan pidana yang dapat dikenakan antara lain:
-
Pasal 53 UU Migas:
Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. -
Pasal 55 UU Migas:
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur kerja sama atau jaringan terorganisir, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi, memicu kelangkaan, serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM sesuai ketentuan.
Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung. Warga mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari penelusuran lokasi di Kadoodan, alur distribusi BBM, hingga pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas BBM ilegal tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas mafia migas serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah dugaan mafia solar di Bitung akan dibongkar hingga tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.


