Iklan

Tambang Emas di Desa Lanut Diduga Cemari Sungai, Pengelola Terancam Sanksi Pidana

Swara Manado News
Jumat, 17 April 2026, 10:40 WIB Last Updated 2026-04-21T03:02:14Z


Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara –
Aktivitas tambang emas milik oknum pengusaha berinisial “Ko Akiong” di kawasan Talong, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, diduga melanggar aturan lingkungan hidup. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi pembuangan limbah langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang seluas kurang lebih 10 hektare tersebut beroperasi di bawah izin KUD Nomontang. Namun, di lapangan, pengelolaan limbah disebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.


Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, limbah hasil pencucian emas atau tailing diduga dibuang langsung ke sungai, terutama saat musim hujan. Selain itu, lokasi tambang disebut tidak memiliki fasilitas penampungan limbah yang memadai.


Aliran sungai yang terdampak diketahui mengalir hingga ke wilayah Desa Buyandi dan Desa Molobog, yang berpotensi memengaruhi kualitas air serta lahan pertanian masyarakat.


Di lokasi tambang juga ditemukan penggunaan alat berat seperti dump truck, excavator, dan bulldozer, yang menunjukkan aktivitas dilakukan dalam skala menengah hingga besar.


Warga setempat menilai, meskipun tambang beroperasi di bawah izin resmi, pengelola tetap wajib memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pengolahan limbah dan reklamasi pascatambang.


Jika terbukti melanggar, pengelola dapat dijerat dengan . Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.


Selain itu, ketentuan dalam juga mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi, dengan sanksi berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.


Warga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, serta Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengusaha “Ko Akiong” belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambang Emas di Desa Lanut Diduga Cemari Sungai, Pengelola Terancam Sanksi Pidana

Terkini

Iklan