Iklan

Viral Tuduhan “Puskopad Main Solar Ilegal”, Tokoh Masyarakat Ingatkan Risiko Hukum Penyebar Informasi Tanpa Bukti

Swara Manado News
Rabu, 22 April 2026, 11:51 WIB Last Updated 2026-04-22T03:51:37Z


Manado, 21 April 2026
– Unggahan di media sosial yang menuding dugaan keterlibatan Puskopad Kodam XIII/Merdeka dalam peredaran solar ilegal viral dan memicu spekulasi di masyarakat.


Postingan bernada sindiran tersebut cepat menyebar dan memancing beragam reaksi, termasuk tudingan yang belum disertai bukti. Situasi ini mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Manado, Rivai Kalangi, Tonaas Brigade Manguni DPD Manado.


Rivai mengingatkan agar publik tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai tuduhan tanpa dasar berpotensi memperkeruh situasi serta merusak nama baik institusi.


“Kalau ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan langsung dihakimi lewat media sosial,” ujar Rivai.


Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara dugaan perbuatan oknum dengan institusi secara keseluruhan agar tidak terjadi generalisasi yang menyesatkan opini publik.


Dari sisi hukum, penyebaran informasi tanpa bukti dapat berujung pidana. Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

  • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
  • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1): penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, dalam KUHP:

  • Pasal 310: pencemaran nama baik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
  • Pasal 311: fitnah dengan tuduhan yang diketahui tidak benar diancam pidana hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 mengatur bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi yang beredar. Masyarakat diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Tuduhan “Puskopad Main Solar Ilegal”, Tokoh Masyarakat Ingatkan Risiko Hukum Penyebar Informasi Tanpa Bukti

Terkini

Iklan