Iklan

Diduga Jebol Police Line dan Produksi Emas Diam-Diam, Pemilik Lahan PETI Pidung Terancam Jeratan Pidana Berlapis

Swara Manado News
Sabtu, 30 Mei 2026, 08:37 WIB Last Updated 2026-05-31T00:57:36Z


BOLSEL – Dugaan pelanggaran hukum serius kembali mencuat dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pemilik lahan berinisial HT alias Han disebut berpotensi menghadapi jeratan pidana berlapis setelah diduga membuka area yang telah dipasangi garis polisi (police line) dan melakukan pengolahan material emas secara diam-diam di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.


Kasus PETI Pidung diketahui tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk sosok yang disebut-sebut sebagai pemodal utama dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Namun, di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan, muncul informasi yang memicu perhatian publik. Lokasi yang sebelumnya telah diamankan dan dipasangi police line oleh penyidik diduga kembali dibuka dan dimasuki oleh sejumlah pihak untuk melakukan aktivitas pengolahan material tambang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang berada di bak rendaman dengan kapasitas sekitar 4.000 baket excavator PC-200 diduga kembali diproses dalam rentang waktu 4 hingga 11 Mei 2026. Material tersebut sebelumnya berada dalam area yang telah ditetapkan sebagai objek pengamanan penyidik Tipidter Bareskrim Polri.


HT alias Han diduga tidak beroperasi sendiri. Sejumlah nama turut disebut dalam informasi yang beredar, di antaranya seorang oknum anggota kepolisian berinisial WM alias Wid, KR yang disebut sebagai kerabat HT, STRN alias Ino, serta seorang teknisi bernama Oli.


Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan material yang sedang berada dalam status pengamanan aparat penegak hukum. Dari aktivitas tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah emas berhasil diproduksi secara diam-diam dari lokasi yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.


Ketua LSM GTI Sulut, Fikri Alkatiri, mendesak Tipidter Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan pembukaan police line tersebut.


“Untuk menghindari berbagai spekulasi publik, saya meminta Tipidter Mabes Polri segera memproses hukum pihak-pihak yang diduga membuka garis polisi dan melakukan aktivitas pengolahan material secara ilegal di lokasi yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegas Alkatiri.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang ancaman hukumannya tidak ringan.


Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut berada di lokasi saat aktivitas berlangsung.


“Jika dugaan ini benar dan tidak ditindak tegas, publik bisa mempertanyakan bagaimana area yang sudah dipasangi police line dapat kembali beroperasi. Karena itu, semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan transparan,” tambahnya.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, tindakan membuka, merusak, atau menerobos garis polisi yang dipasang aparat penegak hukum dapat berimplikasi pidana karena berpotensi mengganggu atau menghalangi proses penyidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan nantinya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.


Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas yang diduga melawan hukum tersebut, maka selain proses pidana, yang bersangkutan juga dapat menghadapi pemeriksaan kode etik profesi sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (30/5/2026), HT alias Han belum memberikan tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Jebol Police Line dan Produksi Emas Diam-Diam, Pemilik Lahan PETI Pidung Terancam Jeratan Pidana Berlapis

Terkini

Iklan