BOLSEL - Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pemilik lahan berinisial HT alias Han diduga membuka area yang telah dipasangi garis polisi (police line) dan melakukan pengolahan material emas secara diam-diam saat proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus PETI Pidung saat ini diketahui tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tambang yang berada di bak rendaman dengan kapasitas sekitar 4.000 baket excavator PC-200 diduga kembali diproses pada 4 hingga 11 Mei 2026, meski lokasi tersebut sebelumnya telah diamankan aparat penegak hukum.
Selain HT alias Han, sejumlah nama turut disebut dalam dugaan aktivitas tersebut, di antaranya WM alias Wid yang disebut sebagai oknum anggota kepolisian, KR, STRN alias Ino, serta seorang teknisi bernama Oli.
Ketua LSM GTI Sulut, Fikri Alkatiri, meminta Tipidter Bareskrim Polri segera menindak pihak-pihak yang diduga membuka police line dan melakukan pengolahan material di lokasi yang masih dalam proses penyidikan.
“Jika dugaan ini benar, maka harus diproses hukum secara tegas agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Alkatiri.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara tindakan membuka atau merusak garis polisi juga dapat berimplikasi pidana karena dianggap menghambat proses penyidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, HT alias Han belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.


