Iklan

PETI Liang Kembali Disorot! Nama Pala Onjo Disebut-sebut, Warga Desak Polda dan Gakkum Turun Tangan

Swara Manado News
Sabtu, 30 Mei 2026, 09:46 WIB Last Updated 2026-05-30T01:46:36Z

  Gambar : Ilustrasi 

MINAHASA – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Liang, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di lahan seluas kurang lebih empat hektare itu dikaitkan oleh sejumlah warga dengan sosok yang dikenal sebagai Pala Onjo.


Keresahan masyarakat semakin meningkat seiring munculnya berbagai dugaan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Warga menilai kondisi lingkungan di sekitar lokasi semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.


Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang yang dipersoalkan itu diduga melibatkan penggunaan sejumlah bahan yang berpotensi membahayakan lingkungan, seperti merkuri, sianida, dan solar. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan kajian resmi oleh pihak berwenang.


Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kondisi sungai yang berada di sekitar lokasi tambang. Saat hujan deras dan cuaca ekstrem terjadi, aliran sungai disebut kerap berubah warna menjadi kecokelatan. Fenomena tersebut memunculkan dugaan adanya sedimentasi maupun potensi pencemaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


"Kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Desakan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup agar segera melakukan investigasi lapangan secara transparan. Warga meminta perhatian dari Polda Sulawesi Utara, Mabes Polri, serta aparat penegakan hukum lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan pencemaran lingkungan merupakan persoalan serius yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah. Karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang namanya dikaitkan dalam dugaan aktivitas PETI tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Masyarakat berharap aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi fakta, pemeriksaan kondisi lingkungan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PETI Liang Kembali Disorot! Nama Pala Onjo Disebut-sebut, Warga Desak Polda dan Gakkum Turun Tangan

Terkini

Iklan