Minahasa – Praktik distribusi BBM subsidi yang diduga melanggar aturan kembali terjadi di SPBU Roong. SPBU yang dikenal dengan nomor 74.956.16 itu terpantau terang-terangan melayani pengisian solar menggunakan jerigen (“gelong”) atau yang lazim disebut “tap-tap”.
Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan ketat, bahkan terkesan dibiarkan. Padahal, PT Pertamina (Persero) telah berulang kali menegaskan larangan keras pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi.
Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi migas, dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi secara adil dan tepat sasaran.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini sudah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil. Solar subsidi jadi sulit didapat karena diduga disalurkan tidak sesuai aturan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan BPH Migas untuk tidak tinggal diam. Audit menyeluruh hingga penindakan tegas diminta segera dilakukan.
Jika terbukti bersalah, warga meminta agar izin operasional SPBU tersebut dicabut tanpa kompromi, serta aparat penegak hukum turun tangan menindak oknum yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi ketegasan pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan negara serta masyarakat luas.


