Iklan

Galian C Ilegal Diduga Dibekingi? Dua Excavator Menggila di Rest Area Mitra Walian, Warga Tantang Polda Sulut Bertindak!

Swara Manado News
Jumat, 29 Mei 2026, 15:10 WIB Last Updated 2026-05-29T07:11:15Z


MINAHASA - Aktivitas galian C ilegal di kawasan Rest Area Mitra Walian, Jalan Rumengkor–Noongan Tiga, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, diduga semakin brutal dan terkesan kebal hukum.


Di lokasi, warga mendapati dua unit alat berat excavator terdiri dari satu excavator besar dan satu mini excavator bebas beroperasi mengeruk material pasir dan tanah. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sekitar dua minggu tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat. Warga mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak dugaan pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam mata pencarian masyarakat kecil.


“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan terus beroperasi? Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang membekingi,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.


Warga menduga dua unit excavator tersebut milik PT DSK. Dugaan itu semakin memperkeruh suasana karena para penambang pasir tradisional kini merasa tersingkir oleh aktivitas alat berat yang mendominasi lokasi tambang.


“Dulu masyarakat masih bisa cari makan dari pasir secara manual. Sekarang alat berat masuk, warga kecil makin tercekik,” ungkap warga lainnya.


Keresahan masyarakat kini berubah menjadi desakan terbuka kepada aparat penegak hukum. Warga meminta Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.


Masyarakat juga mendesak aparat untuk memasang police line pada dua unit excavator yang beroperasi, memeriksa pihak-pihak terkait, hingga mengusut kemungkinan adanya aktor besar atau dugaan permainan di balik bebasnya aktivitas alat berat itu.


Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.


Warga khawatir jika aparat terus diam, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.


“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pemain alat berat,” tegas warga.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut maupun kepemilikan alat berat yang beroperasi di lokasi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Galian C Ilegal Diduga Dibekingi? Dua Excavator Menggila di Rest Area Mitra Walian, Warga Tantang Polda Sulut Bertindak!

Terkini

Iklan