Iklan

Jejak Sabu dari Palu Berakhir di Minahasa, Dua Pria Dibekuk Satres Narkoba

Swara Manado News
Jumat, 08 Mei 2026, 20:34 WIB Last Updated 2026-05-08T12:34:05Z


Minahasa - kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Minahasa. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba, dua pria berinisial NU dan SMM berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari luar daerah.


Kasus ini bermula dari keresahan warga di Kelurahan Wawalintouan yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu rumah warga. Informasi itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Pyger R.F. Daromes.


Penyelidikan dilakukan secara tertutup selama beberapa hari. Polisi mengumpulkan informasi dan memetakan pergerakan para terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Kamis pagi, 16 April 2026, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka NU di Wawalintouan.


Saat digerebek sekitar pukul 08.00 WITA, NU diduga baru selesai mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa sebagian barang haram itu telah disembunyikan di dekat pagar rumah usai dipakai oleh tersangka.


Dalam interogasi awal, NU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SMM yang berada di Kota Tomohon. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.


Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan kasus menuju Kota Tomohon. Selama beberapa hari, petugas memantau keberadaan SMM untuk memastikan target tidak melarikan diri.


Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa siang, 28 April 2026, polisi menangkap SMM di halaman sebuah rumah di wilayah Kota Tomohon. Saat diamankan, SMM diduga sedang bersiap melakukan transaksi narkotika.


Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu. Kepada penyidik, SMM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.


Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu itu diduga dipasok dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Polisi kini masih mendalami jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.


Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu.


Kapolres Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian memberantas narkoba.


“Warga sebaiknya segera melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.


Ia menegaskan, sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi muda serta menciptakan wilayah Minahasa yang aman dari ancaman narkotika.(W@53ng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jejak Sabu dari Palu Berakhir di Minahasa, Dua Pria Dibekuk Satres Narkoba

Terkini

Iklan