Iklan

Kapolda Sulut Ultimatum “Mafia Solar”: Praktik Tap-Tap di SPBU Roong Siap Disikat!

Swara Manado News
Rabu, 06 Mei 2026, 09:21 WIB Last Updated 2026-05-06T01:22:28Z


Minahasa –
Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, kini memasuki babak serius. Kapolda Sulut  Inspektur jenderal Polisi Doktor Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H., menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “tap-tap”.


SPBU bernomor 74.956.16 itu diduga secara terang-terangan melayani pengisian solar subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi. Modus ini disinyalir menjadi cara untuk mengelabui pengawasan sekaligus memperlancar praktik dugaan mafia solar di wilayah tersebut.


Kapolda Sulut tidak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat.


“Laporkan Polres langsung ya Pak,” tegasnya kepada media, seraya mengapresiasi informasi dari masyarakat.


Instruksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa serius membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.


Di lapangan, aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen disebut berlangsung tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memicu sorotan publik karena bertentangan dengan aturan dari yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi.


Larangan itu juga diperkuat oleh yang menegaskan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh ditimbun atau diperjualbelikan kembali tanpa mekanisme sah.


Praktik “tap-tap” ini dinilai berdampak langsung pada kelangkaan solar di tengah masyarakat. Warga kecil yang menjadi sasaran subsidi justru kesulitan memperoleh BBM.


“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai hak rakyat kecil dirampas oleh oknum,” ungkap seorang warga.


Secara hukum, dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan yang telah diperbarui melalui .


Dalam aturan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya pidana, sanksi administratif juga mengintai, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha SPBU.


Masyarakat kini mendesak bersama BPH Migas untuk segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti melanggar, pencabutan izin operasional SPBU dinilai sebagai langkah yang pantas.


Kasus ini menjadi ujian ketegasan aparat dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan negara serta masyarakat kecil.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolda Sulut Ultimatum “Mafia Solar”: Praktik Tap-Tap di SPBU Roong Siap Disikat!

Terkini

Iklan