Iklan

Kebal Hukum? Jejak Tambang Ilegal Gunung Bota Seret Nama Kifly, Publik Desak Mabes Polri Turun Tangan

Swara Manado News
Jumat, 08 Mei 2026, 09:49 WIB Last Updated 2026-05-08T01:55:14Z


Mitra - Gunung Bota kembali bergemuruh. Bukan karena bencana alam, melainkan suara mesin alat berat yang diduga masih bebas bekerja di tengah sorotan publik terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.


Di lokasi tambang, satu unit ekskavator tampak beroperasi membongkar material tanah. Tak jauh dari area kerja alat berat itu, sejumlah gelong solar terlihat tersusun rapi, diduga menjadi penunjang aktivitas tambang ilegal yang hingga kini disebut belum tersentuh penindakan tegas.


Nama Kifly S pun kembali mencuat. Sosok yang disebut-sebut di duga  sebagai pengendali aktivitas PETI di Gunung Bota itu kini menjadi perbincangan masyarakat setelah berbagai dugaan pelanggaran hukum dikaitkan dengannya. Mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), persoalan perpajakan, dugaan penguasaan aset mewah, hingga isu jual beli lahan negara di kawasan Kebun Raya Sukarno Putri.


Bagi warga sekitar, persoalan ini bukan lagi sekadar tambang ilegal biasa. Mereka menilai aktivitas tersebut sudah mengarah pada dugaan kejahatan serius yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.


“Kalau masyarakat kecil cepat diproses hukum, kenapa aktivitas sebesar ini seperti tidak tersentuh?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.


Sorotan publik pun mengarah pada lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang diduga terus berlangsung di Sulawesi Utara. Warga mempertanyakan mengapa kegiatan tambang ilegal dengan alat berat dan suplai bahan bakar dalam jumlah besar dapat berjalan terang-terangan tanpa penghentian permanen.


Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana tambahan.


Tak hanya itu, dugaan penggelapan pajak maupun kepemilikan aset yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.


Situasi ini membuat masyarakat mendesak Mabes Polri, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh di kawasan Gunung Bota.


Warga berharap aparat pusat tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menghentikan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas PETI.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun aparat terkait mengenai langkah penindakan lanjutan di lokasi tambang Gunung Bota. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebal Hukum? Jejak Tambang Ilegal Gunung Bota Seret Nama Kifly, Publik Desak Mabes Polri Turun Tangan

Terkini

Iklan