Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Adi disebut-sebut diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal itu. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status maupun keterlibatan yang bersangkutan.
Warga meminta aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Desakan juga diarahkan kepada Satgas PKH agar ikut melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan kawasan perkebunan untuk aktivitas ilegal.
“Kalau memang benar ada tambang ilegal di area perkebunan, aparat dan Satgas PKH harus segera bertindak supaya tidak semakin meluas,” ujar salah satu warga.
Masyarakat khawatir aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan perkebunan, pencemaran air, hingga potensi longsor. Selain itu, keberadaan tambang ilegal dinilai dapat memicu konflik sosial dan merugikan negara karena berlangsung di luar ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan penyelidikan agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan atau perkebunan tanpa izin resmi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Satgas PKH untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas PETI di kawasan Monsi sekaligus menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum.


