Bolaang Mongondow Timur — Polres Bolaang Mongondow Timur mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
Sebanyak 10 unit alat berat jenis eksavator dipasangi garis polisi (police line) pada Selasa, 12 Mei 2026. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung Kapolres Boltim, Golfried Hasiholan Pakpahan, sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga terus beroperasi di kawasan hutan.
Pemasangan police line ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai serius menertibkan aktivitas PETI yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena diduga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan Garini disebut-sebut menggunakan alat berat untuk mengeruk material emas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran aliran sungai serta mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Langkah police line terhadap alat berat tersebut mendapat perhatian masyarakat yang berharap penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penyegelan alat, tetapi juga menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun operator tambang ilegal di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di lokasi hutan Garini Buyat.
Penulis : Thamrin Bahar


