Kotamobagu — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menggeliat di kawasan taman nasional Desa Mengkang, meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut aktivitas tambang ilegal itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut melibatkan seorang pria bernama Inal Dakomas, warga Tanoyan Utara.
Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tambang yang masih beroperasi di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai seolah tidak tersentuh hukum.
“Sudah lama beraktivitas, tapi seperti kebal hukum. Bahkan katanya mengaku ada jaringan APH,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pantauan dan informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI diduga masih terlihat di beberapa titik kawasan hutan. Suara mesin dan lalu lalang pekerja disebut masih terjadi, meski sebelumnya Polres Kotamobagu diketahui telah melakukan penutupan dan penertiban di lokasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan konservasi negara.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan taman nasional sendiri merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran air, longsor, hingga hilangnya fungsi kawasan lindung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, pelaku perambahan dan kegiatan ilegal di kawasan hutan terancam hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Tak hanya itu, jika ditemukan adanya pihak yang membekingi atau turut membantu aktivitas ilegal tersebut, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, Balai Taman Nasional, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan agar dugaan aktivitas PETI tersebut tidak terus berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari aparat terkait mengenai aktivitas terbaru di kawasan taman nasional Desa Mengkang.
Penulis: (Silvia Lasupu)


