Iklan

Sosok “Acel” Mencuat di Skandal Solar Subsidi Minahasa, Diduga Jadi Penghubung Jaringan Tap-Tap

Swara Manado News
Rabu, 06 Mei 2026, 13:27 WIB Last Updated 2026-05-06T05:27:00Z


Minahasa - Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, kini menyeret satu nama yang menjadi sorotan, Acel. 


Sosok ini diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi ilegal yang menggunakan modus “tap-tap” atau pengisian menggunakan jerigen.


SPBU bernomor 74.956.16 tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, SIK., MH., yang meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Minahasa.


Namun, di balik praktik yang terjadi di lapangan, muncul indikasi kuat adanya aktor lapangan yang mengendalikan aktivitas tersebut. 


Acel, yang menghubungi redaksi melalui sambungan telepon, justru memperlihatkan sikap mencurigakan saat dimintai klarifikasi.


Alih-alih memberikan penjelasan atau menunjukkan dokumen resmi terkait izin penampungan solar subsidi dalam jerigen, Acel tidak mampu membuktikan legalitas aktivitas tersebut. 


Ia bahkan terkesan menghindari pertanyaan yang diajukan.


Lebih mengejutkan, Acel justru menawarkan redaksi untuk bergabung dalam jaringan yang diduga sebagai mafia solar di wilayah Minahasa.


“Nanti kita kase kenal pa pemain-pemain solar di Minahasa, semua pemain solar di Minahasa, nanti kita fasilitasi. Nanti kita tunjukkan lokasi dan gudang semua pemain solar di Minahasa,” ungkapnya.


Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik “tap-tap” di SPBU Roong bukanlah aktivitas individu semata, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang beroperasi secara sistematis.


Di sisi lain, aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen di SPBU tersebut terpantau berlangsung tanpa pengawasan ketat. 


Padahal, PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas secara tegas melarang pengisian BBM subsidi tanpa izin resmi, kecuali untuk kebutuhan tertentu dengan rekomendasi instansi berwenang.


Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan di baliknya, termasuk sosok Acel yang kini menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.


Secara hukum, dugaan penyalahgunaan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).


Dalam regulasi tersebut, Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, sanksi administratif seperti pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU juga dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. 


Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan semakin merugikan negara serta masyarakat kecil.


Sorotan kini tertuju pada langkah Polres Minahasa, apakah akan menelusuri lebih jauh jaringan yang disebut-sebut Acel, atau membiarkan praktik ini terus berlangsung di balik distribusi BBM subsidi. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosok “Acel” Mencuat di Skandal Solar Subsidi Minahasa, Diduga Jadi Penghubung Jaringan Tap-Tap

Terkini

Iklan