Kotamobagu - Aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang bantaran Sungai Mongkonai hingga wilayah Monsi kembali memicu keresahan masyarakat. Kegiatan yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator itu disebut telah merusak aliran sungai dan mengancam fungsi lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Pantauan dan laporan warga menyebut, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan secara terbuka dengan metode pengerukan menggunakan sistem “screen karpet” di hilir Sungai Mongkonai hingga hulu Monsi. Kondisi itu membuat bentaran sungai mengalami kerusakan cukup parah akibat pengerukan material secara masif.
Warga menilai para pelaku tambang ilegal seolah tidak takut terhadap hukum meski aktivitas yang dilakukan diduga melanggar berbagai aturan pertambangan maupun lingkungan hidup.
“Kerusakan sungai sudah sangat memprihatinkan. Kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa memicu banjir dan merusak lingkungan masyarakat di sekitar aliran sungai,” ujar salah satu warga, Jumat (8/5/2026).
Selain merusak ekosistem sungai, penggunaan alat berat di kawasan aliran air juga dinilai melanggar ketentuan perlindungan sumber daya air dan tata kelola lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah terkait pengelolaan sungai dan kawasan sempadan.
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yakni melakukan penambangan tanpa izin resmi. Dalam aturan itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pelaku perusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Jika terbukti menggunakan alat berat untuk merusak sempadan sungai dan mengubah aliran air tanpa izin, para pelaku juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air dan tata ruang yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana tambahan.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di bersama dan instansi terkait segera turun melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga menilai penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengusut para cukong dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas PETI di kawasan Sungai Mongkonai dan Monsi.
Apabila aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan berlangsung, masyarakat khawatir kerusakan sungai akan semakin meluas dan memicu bencana ekologis yang berdampak langsung terhadap permukiman warga di sekitar lingkar tambang. (7@m)


