Iklan

“Diduga Lepas Mobil Pengangkut Solar Ilegal, GTI Desak Propam Polda Sulut Periksa Kapolres Mitra dan Jajaran”

Swara Manado News
Kamis, 04 Juni 2026, 09:43 WIB Last Updated 2026-06-04T01:43:34Z


MINAHASA TENGGARA — Ketua LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara segera memeriksa Kapolres Minahasa Tenggara, Kasatreskrim, hingga Kanit Tipidter Polres Mitra terkait dugaan dilepasnya kendaraan pengangkut solar ilegal yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian.


Desakan tersebut mencuat setelah publik dibuat heboh dengan kabar dilepasnya dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.


“Kami meminta Propam Polda Sulut turun tangan memeriksa Kapolres, Kasatreskrim, dan Kanit Tipidter Polres Mitra. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau benar kendaraan dan BBM ilegal itu dilepas, publik wajib mendapat penjelasan terbuka,” tegas Fikri Alkatiri, Kamis (4/6/2026).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya Satreskrim Polres Mitra mengamankan sedikitnya dua unit mobil jenis Daihatsu Grand Max yang diduga mengangkut solar ilegal. Kendaraan tersebut masing-masing Grand Max DB 8743 milik Christian Korua dan satu unit Grand Max warna putih yang disebut milik Billy alias BW.


Kedua kendaraan itu sempat diamankan di Mapolres Mitra bersama muatan solar subsidi yang diperkirakan mencapai sekitar dua ton. Namun belakangan, kendaraan beserta muatan BBM tersebut dikabarkan telah dilepas tanpa adanya penjelasan resmi terkait proses hukumnya.


Situasi ini memicu sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara serta meminta Polda Sulut melakukan supervisi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM ilegal di wilayah Minahasa Tenggara.


“Kalau memang itu barang bukti dugaan tindak pidana, kenapa bisa keluar? Ini yang harus dijelaskan aparat secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan,” ujar salah satu warga.


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun penyimpangan dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, maka dapat dilakukan pemeriksaan etik, disiplin, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Billy alias BW maupun Christian Korua, termasuk alasan dilepasnya kendaraan dan BBM yang sebelumnya diamankan.


Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam memberantas praktik mafia BBM ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • “Diduga Lepas Mobil Pengangkut Solar Ilegal, GTI Desak Propam Polda Sulut Periksa Kapolres Mitra dan Jajaran”

Terkini

Iklan