MITRA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Topi, Desa Beringin, Belang Dua, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang diterima media SMNC, aktivitas pertambangan tersebut diduga masih terus berlangsung dan menggunakan sedikitnya empat hingga lima unit excavator untuk melakukan penggalian material.
Keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di kawasan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari perubahan bentang alam, rusaknya kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga ancaman bencana ekologis apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah dan baru ditindak setelah semuanya terlambat,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan dua orang yang dikenal dengan nama Naser DG Baco alias Naser dan Abdullah alias Amu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media SMNC belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, sehingga informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, kepemilikan lahan, pihak yang mengoperasikan alat berat, hingga pihak yang diduga mendanai aktivitas pertambangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Aktivitas pertambangan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Warga pun mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Jika benar tidak memiliki izin, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lingkungan adalah warisan untuk anak cucu, sehingga harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


