Iklan

Hutan Nibong Diduga Dibabat untuk PETI, Tiga Excavator dan Solar Berjejer; Warga Desak APH Bertindak Tegas

Swara Manado News
Selasa, 02 Juni 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-06-02T11:50:54Z


MINAHASA TENGGARA – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Nibong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, memicu sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu diduga telah menyebabkan pembukaan lahan hutan dalam skala cukup luas hingga mencapai sekitar satu hektare.


Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga menggunakan sedikitnya tiga unit excavator untuk melakukan pengerukan dan pembabatan area hutan. Selain itu, tampak sejumlah galon berisi bahan bakar solar berjejer di sekitar lokasi aktivitas tambang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat.


Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait ancaman kerusakan lingkungan yang dapat berdampak serius bagi masyarakat sekitar. Mereka menilai pembukaan kawasan hutan tanpa pengawasan dan penindakan tegas berpotensi memperparah risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang beberapa tahun terakhir kerap terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.


“Kalau hutan terus dibabat dan aktivitas tambang ilegal dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tapi juga mengancam keselamatan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Masyarakat juga mempertanyakan lambannya penanganan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut. Di tengah masyarakat bahkan mulai muncul anggapan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PETI masih belum maksimal.


Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas di kawasan Hutan Nibong itu. Menurutnya, apabila benar terjadi pembabatan hutan untuk kepentingan pertambangan ilegal, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana serius.


“Kerusakan hutan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Jika dugaan ini terbukti, maka aparat wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Fikri.


Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.


Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan hidup atau kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan. Dalam ketentuan tertentu, pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan dapat diancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah.


Penggunaan dan penyimpanan bahan bakar minyak dalam jumlah besar di lokasi tambang juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi dan penggunaan BBM sesuai ketentuan sektor minyak dan gas bumi.


LSM GTI menyatakan akan mengumpulkan dokumentasi, data lapangan, serta keterangan masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk instansi pusat, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga terjadi di kawasan Nibong tersebut.


Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi teknis segera turun langsung ke lokasi guna memverifikasi fakta di lapangan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hutan Nibong Diduga Dibabat untuk PETI, Tiga Excavator dan Solar Berjejer; Warga Desak APH Bertindak Tegas

Terkini

Iklan