MITRA - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas di lapangan, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelaku tambang ilegal tersebut.
Praktik pertambangan tanpa izin secara jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan alat berat seperti excavator dalam kawasan yang tidak memiliki izin operasi maupun dokumen lingkungan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan. Jika aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan hidup, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 UU Lingkungan Hidup menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu, membiayai, menyediakan alat berat, atau membekingi aktivitas tambang ilegal, maka penegak hukum dapat menerapkan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari sisi lain, persoalan PETI bukan sekadar soal penambangan emas ilegal. Aktivitas tersebut juga dinilai dapat merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan royalti pertambangan. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara dampak kerusakan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat.
Pengamat hukum menilai penanganan kasus PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata.
“Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujar salah satu praktisi hukum di Sulawesi Utara.
Selain ancaman pidana, alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI juga berpotensi disita negara sebagai barang bukti. Bahkan lokasi tambang dapat ditutup permanen apabila terbukti melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menyikapi aktivitas PETI Ihis Belang. Publik berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan aktivitas PETI tersebut.


