BOLMONG - Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntap, Dumoga Satu dan Dumoga Dua, sementara penambang tradisional dan manual di Desa Bakan justru mendapat tindakan penertiban.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas pertambangan di kawasan Nuntap disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menggunakan alat berat, sesuatu yang dinilai sulit luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penertiban terhadap penambang manual di Bakan terus dilakukan. Perbedaan penanganan tersebut memicu reaksi masyarakat yang mempertanyakan konsistensi serta keadilan dalam proses penegakan hukum di wilayah Bolaang Mongondow.
“Kalau penambang manual bisa ditertibkan, mengapa aktivitas yang diduga menggunakan alat berat justru belum terlihat adanya tindakan tegas? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polsek Dumoga Timur maupun Polres Bolaang Mongondow terkait langkah-langkah hukum yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Nuntap.
Masyarakat menilai, apabila terdapat perbedaan penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka hal itu berpotensi memunculkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Padahal, hukum seharusnya berlaku sama tanpa membedakan pelaku maupun skala aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Selain mempertanyakan langkah aparat di tingkat wilayah, masyarakat juga berharap Kapolda Sulawesi Utara dapat melakukan pengawasan serta evaluasi apabila memang ditemukan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum di lapangan.
Warga menegaskan bahwa sorotan yang muncul bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk harapan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas.
Kini pertanyaan itu masih menggantung di tengah masyarakat Dumoga: mengapa penertiban dilakukan di satu lokasi, sementara lokasi lain yang juga menjadi perhatian publik belum terlihat adanya tindakan serupa?
Laporan Investigasi Media


