Minahasa – Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 17.20 WITA.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/321/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Terduga pelaku diketahui berinisial N.R.M. (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial V.S. (17), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban yang sedang menggendong anaknya diajak berbicara oleh terduga pelaku terkait permasalahan keluarga. Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
Dalam laporan korban disebutkan bahwa terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban. Saat korban berusaha melepaskan diri dan menjauh dari lokasi, terduga pelaku kembali diduga melakukan pemukulan pada bagian kepala korban yang mengakibatkan korban merasa pusing. Selain itu, korban juga mengalami memar pada bagian tangan akibat diremas oleh terduga pelaku.
Korban juga melaporkan bahwa tindakan kekerasan serupa diduga telah terjadi beberapa kali sebelumnya sehingga korban merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


