Iklan

Sadis di Subuh Hari! Empat Remaja Diduga Tikam dan Aniaya Warga di Papakelan, Tim Resmob Bergerak Cepat

Swara Manado News
Minggu, 21 Juni 2026, 12:07 WIB Last Updated 2026-06-21T04:09:40Z



MINAHASA – Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama Personel Sat Samapta berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang menyebabkan seorang warga mengalami sejumlah luka serius.


Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.


Sementara korban diketahui berinisial N.K., warga Kelurahan Papakelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban melintas menggunakan kendaraan bermotor di wilayah Kelurahan Papakelan. Korban diduga dihadang salah satu pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan penikaman.


Tak lama berselang, terduga pelaku lainnya ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam maupun benda lainnya terhadap korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam serta luka memar di beberapa bagian tubuh dan langsung mendapatkan penanganan medis.


Menindaklanjuti laporan warga, Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama Sat Samapta bergerak cepat melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku.


Saat ini para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Karena menggunakan senjata tajam, penyidik juga berpotensi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.


Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sadis di Subuh Hari! Empat Remaja Diduga Tikam dan Aniaya Warga di Papakelan, Tim Resmob Bergerak Cepat

Terkini

Iklan