MINAHASA SELATAN - Dugaan pelanggaran penggunaan senjata api kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Seorang oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial AP diduga melepaskan tembakan di depan rumah salah satu perwira Polres Minahasa Selatan, Bripka Arswendo Gunarto Jacobus, yang diketahui menjabat sebagai PS Kanit Tipiter Polres Minsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan perumahan Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Oknum anggota tersebut disebut-sebut mendatangi lokasi dan diduga melepaskan dua kali tembakan ke udara tepat di depan rumah perwira Polres Minsel tersebut.
Insiden itu sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan penggunaan senjata api di internal kepolisian. Pasalnya, sebelumnya institusi Polri diketahui telah melakukan penertiban dan evaluasi kepemilikan senjata api terhadap personel tertentu guna mencegah penyalahgunaan.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan aksi pelepasan tembakan tersebut berkaitan dengan situasi pasca penertiban dan pengawasan distribusi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Minahasa Selatan yang belakangan gencar dilakukan aparat kepolisian. Meski demikian, motif pasti maupun kronologi lengkap kejadian tersebut masih memerlukan penyelidikan dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah sumber internal kepolisian juga mengungkapkan bahwa terdapat kebijakan penarikan dan pemeriksaan senjata api terhadap personel tertentu. Karena itu, publik mempertanyakan status kepemilikan serta legalitas penggunaan senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Penggunaan senjata api oleh anggota Polri sendiri diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri dan prinsip-prinsip hukum yang mengedepankan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Senjata api hanya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan jiwa dan tidak dapat diatasi dengan cara lain.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan senjata api, anggota Polri dapat dikenakan sanksi disiplin, sanksi kode etik profesi, hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelepasan tembakan tanpa alasan yang sah juga berpotensi melanggar aturan internal kepolisian terkait penggunaan kekuatan dan senjata api.
Masyarakat berharap dugaan peristiwa ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Desakan pemeriksaan menyeluruh pun mulai bermunculan, termasuk terkait asal-usul senjata, alasan penggunaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Selatan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.


