Minahasa – Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Terduga pelaku diketahui berinisial I.T. (23), warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban bernama M.S. (26), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, tepatnya saat berlangsung sebuah acara perayaan ulang tahun. Saat itu, terduga pelaku, korban, dan beberapa orang lainnya sedang berada di lokasi dan mengonsumsi minuman keras bersama.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, sebelum kejadian terjadi sempat terjadi kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku yang memicu emosi. Tidak lama kemudian, terduga pelaku diduga mendekati korban yang sedang duduk dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk dan mendapatkan penanganan medis.
Menerima laporan dari masyarakat, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kekerasan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


