MINAHASA TENGGARA – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang semestinya dilindungi sebagai area konservasi itu diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi penambangan dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Bunyi alat berat yang beroperasi di kawasan itu disebut menjadi indikasi adanya dugaan eksploitasi sumber daya alam di dalam kawasan konservasi.
Dalam informasi yang diterima, nama Vinni Sondakh turut disebut dan diduga berperan sebagai salah satu pihak yang membiayai sekaligus mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan pembuktian melalui proses hukum.
Selain dugaan sebagai penyandang dana tambang ilegal, Vinni Sondakh juga disebut-sebut diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan konservasi. Dana dari aktivitas tersebut diduga kembali digunakan untuk membiayai operasional pertambangan.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut mengatakan Vinni diduga bertindak seolah memiliki kewenangan atas kawasan konservasi.
"Dia bertindak seolah-olah kawasan konservasi itu adalah milik pribadinya. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum," ujar sumber kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Aktivitas tambang yang diduga menggunakan alat berat di kawasan konservasi itu kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Publik menilai apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas berskala besar tersebut seharusnya tidak luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mendesak Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penambangan emas ilegal, dugaan penyerobotan kawasan konservasi, serta dugaan transaksi lahan yang terjadi di dalam area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, aparat juga diminta menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, Vinni Sondakh belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi. Demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila telah diterima.


