Sorotan tersebut mencuat seiring adanya informasi mengenai dugaan pemberian rekomendasi secara informal kepada sejumlah pengusaha tambang untuk beraktivitas di dalam wilayah IUP KUD Nomontang. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekitar 14 pengusaha yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri dasar hukum maupun mekanisme yang digunakan sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah IUP koperasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasi produksi dan hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatan pemeliharaan (maintenance) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan hingga pencabutan izin. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, sebelumnya membenarkan bahwa Kementerian ESDM telah menyampaikan surat resmi kepada sejumlah entitas pertambangan di wilayah tersebut, termasuk KUD Nomontang dan KUD Perintis.
Menurutnya, pihak koperasi telah berupaya melengkapi dokumen persyaratan administratif hingga akhir Juni 2026. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah dokumen tersebut telah disetujui menjadi RKAB Tahun 2026 karena per 1 Juli 2026 dirinya telah memasuki masa purna tugas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pengurus KUD Nomontang mengenai status persetujuan RKAB Tahun 2026 maupun dasar hukum pelaksanaan aktivitas pertambangan di wilayah IUP tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


