BOLAANG MONGONDOW, SULAWESI UTARA – Aktivitas yang diduga merupakan penambangan galian C di aliran Sungai Ongkang, Desa Solimandungan Satu, Kecamatan Bolaang, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, di lokasi terlihat satu unit ekskavator dan dua unit dump truck yang diduga melakukan pengambilan material pasir dan batu dari badan sungai. Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut warga, apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan lingkungan, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap ekosistem sungai, seperti perubahan alur sungai, abrasi tebing, meningkatnya risiko banjir, hingga terganggunya habitat biota perairan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral batuan (galian C) wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai fakta dan hasil penyelidikan aparat.
Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Bolaang Mongondow, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, serta instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan guna memastikan status perizinan, kesesuaian kegiatan dengan regulasi, serta dampaknya terhadap lingkungan.
"Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Jika kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi seluruh ketentuan hukum, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Marga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun status perizinan aktivitas yang dimaksud.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Marga dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


