Iklan

Diduga Kembali Kendalikan Jaringan BBM Subsidi, Aktivitas Haji Nur di Bitung Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak

Swara Manado News
Jumat, 24 Juli 2026, 14:28 WIB Last Updated 2026-07-24T06:29:32Z

     Gambar: Ilustrasi 
BITUNG
– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeret nama Haji Nur. Sosok yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan perkara serupa itu kini kembali menjadi sorotan setelah diduga mengendalikan jaringan distribusi dan penimbunan Bio Solar bersubsidi di sejumlah wilayah di Kota Bitung.


Berdasarkan informasi hasil investigasi yang diperoleh media, Haji Nur diduga masih berperan sebagai pengendali aktivitas PT Srikarya Lintasindo (PT SKL), yang disebut-sebut menjalankan usaha pengangkutan BBM, namun diduga dimanfaatkan untuk mendukung praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.


Sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM bersubsidi, yakni di Kelurahan Matuari, tepat di depan Perumahan Bumi Bringin, serta di Kelurahan Madidir, yang disebut berada di belakang Markas Kodim 1310/Bitung.


Tak hanya itu, hasil investigasi juga menyebut Haji Nur diduga menampilkan sejumlah figur lain untuk menjalankan operasional di lapangan, di antaranya Haji Farhan dan Adi. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.


Informasi yang dihimpun juga menyebut gudang di wilayah Madidir diduga merupakan lokasi yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan lain dan kini kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penyimpanan BBM.


Seorang sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut mengatakan pasokan Bio Solar bersubsidi diduga diperoleh dari berbagai SPBU melalui jaringan pengepul. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp13.000 hingga Rp13.300 per liter, kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali kepada pelanggan industri maupun kapal dengan harga berkisar Rp19.000 hingga Rp23.000 per liter.


Selain dua gudang di Bitung, jaringan yang diduga berada di bawah kendali Haji Nur disebut juga memiliki aktivitas di wilayah Tontalete, Kabupaten Minahasa Utara. Dugaan adanya lokasi lain di Manado maupun Minahasa juga masih menjadi perhatian dalam hasil investigasi media.


Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Hingga berita ini diterbitkan, Haji Nur maupun Haji Farhan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.


Mencuatnya kembali nama Haji Nur memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh. Penanganan perkara diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kembali Kendalikan Jaringan BBM Subsidi, Aktivitas Haji Nur di Bitung Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak

Terkini

Iklan