BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi perhatian publik. Namun, di balik saling klaim dan bantahan yang berkembang, persoalan ini dinilai lebih penting dilihat dari sisi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ketua Mandala IV Lembaga Investigasi Negara (LIN) wilayah Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku, Jackson Sambow, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti yang akan dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Utara serta Mabes Polri.
Menurut Jackson, laporan tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilengkapi dokumentasi berupa rekaman video dan keterangan sejumlah narasumber. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
"Kami menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Tugas kami hanya menyampaikan laporan yang kami nilai didukung data," ujar Jackson.
LIN juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi hukum, dugaan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pelanggaran izin usaha pertambangan, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap perusakan lingkungan.
Sementara itu, proses penanganan laporan wajib mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Artinya, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sampai terdapat alat bukti yang cukup dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal tanpa mengabaikan hak-hak setiap warga negara. Penanganan yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Ketua Mandala IV LIN. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.



