Iklan

Honorer Dinas PU Sulut Diduga Catut Nama Gubernur YSK, Pengusaha Klaim Rugi Rp50 Juta

Swara Manado News
Sabtu, 25 Juli 2026, 14:21 WIB Last Updated 2026-07-25T06:21:56Z

Korban Mengaku Dijanjikan Proyek GOR Rp8 Miliar, APH Diminta Usut Dugaan Penipuan


MANADO – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pemerintah mencuat di Sulawesi Utara. Seorang tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara berinisial J.M. alias Jonas (47) diduga mencatut nama Gubernur Sulut Yulius Selvanus untuk meyakinkan seorang pengusaha agar menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.


Korban berinisial D.T. alias Denny, warga Maluku, mengaku dijanjikan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) senilai sekitar Rp8 miliar. Sebagai syarat mendapatkan proyek tersebut, korban mengaku diminta menyetor uang yang disebut sebagai success fee kepada J.M. dan seorang lainnya berinisial R.C.D. alias Ricky.


"Saya diiming-imingi akan diberikan pekerjaan proyek dengan syarat harus menyetor uang success fee sebesar Rp50 juta," ujar Denny kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).


Denny mengaku seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank sehingga, menurutnya, memiliki bukti transaksi.


Korban juga mengklaim diyakinkan bahwa proyek tersebut merupakan arahan dari Gubernur Sulawesi Utara, sehingga ia percaya dan akhirnya mentransfer uang yang diminta.


"Saya menyetorkan uang itu karena menurut J.M. dan R.C.D., pekerjaan itu sudah arahan dari Bapak Gubernur Yulius Selvanus," katanya.


Menanggapi kasus tersebut, Ketua Tim Investigasi Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas Sulut), Medy R. Tendean, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pencatutan nama gubernur yang diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.


"Ini harus diusut oleh APH sebagai efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencatut nama Gubernur Sulut untuk kepentingan pribadi," kata Medy, Sabtu (25/7/2026).


Hingga berita ini diturunkan, J.M. alias Jonas di hubungi via WhatsApp maupun R.C.D. alias Ricky belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Dugaan yang disampaikan masih merupakan pengakuan dari pihak pelapor dan belum dibuktikan melalui proses hukum.


Jika laporan tersebut benar, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri bukti transfer, komunikasi para pihak, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Honorer Dinas PU Sulut Diduga Catut Nama Gubernur YSK, Pengusaha Klaim Rugi Rp50 Juta

Terkini

Iklan