Iklan

LIN Klaim Kantongi Bukti Dugaan PETI di Paret Kotabunan, Jackson Sambow: Biarkan Penyidik yang Menguji Fakta

Swara Manado News
Senin, 13 Juli 2026, 17:14 WIB Last Updated 2026-07-13T09:14:08Z

 

    Gambar Anak sungai yang sudah mengecil

BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali mencuat. Kali ini, Ketua Mandala IV Lembaga Investigasi Negara (LIN) wilayah Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku, Jackson Sambow, menegaskan pihaknya memiliki data dan bukti yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klaim yang menyebut dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut tidak memiliki dasar maupun bukti.


Menurut Jackson, setiap pihak sebaiknya tidak menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan dan seluruh alat bukti diperiksa oleh penyidik.


> "Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat. Kalau menyampaikan pernyataan ke publik, kedepankan fakta dan kebenaran. Tim LIN memiliki dokumentasi berupa video serta keterangan dari narasumber yang akan menjadi bagian dari laporan resmi kepada aparat penegak hukum," tegas Jackson.




Jackson mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal, LIN berencana melayangkan laporan resmi kepada Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Paret.


Dalam laporannya nanti, LIN menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni Ko Fani, Haji Limang, dan Diki. Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.


"Kami tidak ingin berpolemik di media. Biarlah aparat penegak hukum yang memeriksa seluruh bukti dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Tugas kami adalah menyampaikan laporan yang kami anggap didukung data," ujarnya.


Jackson berharap laporan yang akan disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih.


Dari aspek hukum, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan LIN belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Jackson Sambow terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LIN Klaim Kantongi Bukti Dugaan PETI di Paret Kotabunan, Jackson Sambow: Biarkan Penyidik yang Menguji Fakta

Terkini

Iklan