Iklan

Rakyat Menang! MK Tolak Uji Materi, Sistem Pilkada Langsung Tetap Berlaku

Swara Manado News
Rabu, 01 Juli 2026, 07:41 WIB Last Updated 2026-06-30T23:41:57Z


JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD resmi terkubur. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan demokratis sebagaimana berlaku saat ini.


Kepastian itu ditegaskan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, , di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).


Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, MK sekaligus mempertegas bahwa sistem pilkada langsung tetap sah dan konstitusional.


“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.


Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.


Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.


Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni , , , dan . Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.


Para pemohon mengaku khawatir munculnya kembali wacana pilkada melalui DPRD dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal. Mereka menilai frasa dalam UU Pilkada masih bisa ditafsirkan berbeda dan berpotensi menjadi celah perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa mengubah konstitusi.


Namun lewat putusan terbaru ini, Mahkamah menutup ruang tafsir tersebut. MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi lokal di Indonesia tetap berada di tangan rakyat, bukan kembali ditentukan lewat mekanisme pemilihan di DPRD.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rakyat Menang! MK Tolak Uji Materi, Sistem Pilkada Langsung Tetap Berlaku

Terkini

Iklan