BOLTIM, 21 Juli 2026 – Pelayanan di RSUD Pratama Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan maladministrasi terkait ketersediaan obat yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Di saat yang sama, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung rumah sakit yang bernilai sekitar Rp130 miliar.
Sejumlah warga mengaku pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun pasien umum beberapa kali diminta membeli obat di luar rumah sakit karena stok obat tertentu disebut tidak tersedia.
Salah seorang warga Kecamatan Modayag, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku pernah mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah untuk membeli obat di apotek luar meski menjalani pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
«"Kami berharap obat yang menjadi hak pasien bisa tersedia di rumah sakit sehingga masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan," ujarnya.»
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut perlu dievaluasi karena fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya berkewajiban menyediakan obat sesuai ketentuan Formularium Nasional (Fornas), kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur dalam regulasi.
Sorotan publik juga mengarah pada masa kepemimpinan dr. Minarni Manoppo, M.Kes saat menjabat Direktur RSUD Pratama Boltim sebelum kemudian dipercaya menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sejumlah pihak meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan rumah sakit pada periode tersebut.
Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain persoalan pelayanan, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada proyek pembangunan gedung baru RSUD Pratama Boltim yang menggunakan anggaran negara sekitar Rp130 miliar, ditambah anggaran pengadaan alat kesehatan.
Sejumlah elemen masyarakat mengaku telah menyampaikan laporan kepada Polres Bolaang Mongondow Timur agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut pelapor, terdapat dugaan yang perlu didalami, mulai dari kesesuaian spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga mekanisme pembayaran proyek. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Informasi yang diterima menyebutkan pihak kepolisian telah menerima laporan dimaksud dan akan melakukan tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Secara regulasi, pelayanan kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan penyelenggaraan Program JKN, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur standar pelayanan dan penyediaan obat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan pelayanan maupun pengelolaan anggaran di RSUD Pratama Boltim.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.Versi ini menggunakan istilah "dugaan" secara konsisten, menghindari pernyataan yang belum terbukti sebagai fakta, serta tetap memuat hak jawab agar sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan mengurangi risiko hukum. (Y.P)


