Iklan

Kontrak Berakhir, Pengusaha Mitra Siap Polisikan Penambang atas Dugaan Pengrusakan Lahan

Swara Manado News
Selasa, 21 Juli 2026, 16:30 WIB Last Updated 2026-07-21T08:30:59Z


MINAHASA TENGGARA
– Sengketa lahan antara pengusaha Minahasa Tenggara, Nurbaya Supit, dengan seorang penambang bernama Rio Koyong alias Tayo berujung pada rencana pelaporan ke Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara.

Nurbaya menyatakan akan melaporkan Rio Koyong atas dugaan tindak pidana pengrusakan lahan miliknya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya disewakan kepada Rio Koyong untuk kegiatan penambangan dengan masa kontrak selama enam bulan, terhitung sejak Februari 2026 hingga berakhir pada 14 Juli 2026.


Ia menjelaskan bahwa setelah masa kontrak berakhir, dirinya masih memberikan toleransi selama tiga hari sebagai bentuk itikad baik. Namun, menurut pengakuannya, aktivitas di lokasi justru terus berlangsung dan mengakibatkan kondisi lahan mengalami kerusakan yang cukup parah.


"Saya keberatan karena lahan saya sudah rusak. Permukaan tanah dibongkar semua. Padahal masa kontraknya sudah selesai," ujar Nurbaya.


Nurbaya juga mengungkapkan bahwa pihak Rio Koyong sempat meminta tambahan waktu untuk mengambil sisa material di lokasi hingga Agustus 2026. Namun permintaan tersebut tidak disepakati karena dinilai telah melewati batas waktu yang tertuang dalam perjanjian.


"Saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Minahasa Tenggara dan akan segera memasukkannya agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Secara hukum, dugaan perusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti.


Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan polisi yang diproses hingga tahap pembuktian, sehingga seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.


Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Rio Koyong alias Tayo apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Nurbaya Supit, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kontrak Berakhir, Pengusaha Mitra Siap Polisikan Penambang atas Dugaan Pengrusakan Lahan

Terkini

Iklan