BITUNG – Sejumlah pegawai PT Stemar Jaya, yang beralamat di Jalan Seruni No. 21, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, mengaku menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Hingga akhir Juli 2026, mereka menyebut belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
Para pekerja mengaku bingung dengan pimpinan mereka. Kondisi tersebut disebut berdampak serius terhadap kehidupan keluarga mereka. Kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga pembayaran cicilan terancam karena tidak adanya pemasukan.
"Sudah tiga bulan kami belum menerima gaji. tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan hak kami dibayarkan," ujar salah seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain tunggakan gaji, para pekerja juga mengaku menerima upah sekitar Rp1.200.000 per bulan, yang menurut mereka jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga menyatakan tidak memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga merasa tidak memiliki perlindungan apabila mengalami sakit atau kecelakaan kerja.
Para pegawai mengaku belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji. Mereka berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya dan memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang telah dilakukan. Selain itu, pemberi kerja pada prinsipnya berkewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, owner PT Stemar Jaya, Ibu Anita Fransiska Rasubala, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini. Redaksi telah berupaya meminta tanggapan untuk memperoleh penjelasan terkait keluhan para pekerja, namun belum mendapat jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Stemar Jaya maupun Ibu Anita Fransiska Rasubala apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


