Iklan

Diduga Kembali Beroperasi, Isuzu Traga Milik "Ratu Solar" RIRI Disorot, APH Diminta Selidiki Dugaan Pengangkutan Solar Subsidi ke Ratatotok

Swara Manado News
Minggu, 19 Juli 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-07-19T11:00:25Z


MITRA, SULUT
– Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebuah kendaraan Isuzu Traga berwarna putih diduga kembali digunakan untuk mengangkut solar subsidi menuju wilayah Ratatotok.



Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah Ratahan. Saat hendak didekati untuk dimintai keterangan dan didokumentasikan, kendaraan itu disebut langsung memutar arah dan meninggalkan lokasi.


Dari hasil pengamatan, kendaraan tersebut diduga membawa tangki rakitan berkapasitas besar yang ditutupi terpal. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan itu digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.


Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan kendaraan tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial RIRI, yang oleh sebagian warga dikenal dengan sebutan "Ratu Solar". Kendaraan itu disebut kerap melakukan pengisian solar subsidi di SPBU sebelum diduga dibawa menuju wilayah Ratatotok.


Awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa kendaraan yang diduga milik RIRI tersebut pernah diamankan aparat Polres Minahasa Tenggara beberapa waktu lalu terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status penanganan maupun tindak lanjut atas informasi tersebut.


Meski demikian, berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan yang diduga sama kembali terlihat beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Minahasa Tenggara.


Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan Pasal 55.


Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya penggunaan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki rakitan atau cara lain untuk memperoleh BBM subsidi secara melawan hukum, hal tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta BPH Migas melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, mekanisme pengisian di SPBU, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Warga juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak RIRI maupun Polres Minahasa Tenggara. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kembali Beroperasi, Isuzu Traga Milik "Ratu Solar" RIRI Disorot, APH Diminta Selidiki Dugaan Pengangkutan Solar Subsidi ke Ratatotok

Terkini

Iklan