Iklan

YSK Jadi Saksi Nikah Massal Harganas ke-33, Pemprov Sulut Beri Kepastian Hukum bagi Puluhan Pasangan

Swara Manado News
Selasa, 21 Juli 2026, 16:58 WIB Last Updated 2026-07-21T08:58:42Z


MANADO
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui pelaksanaan Kawin Massal dan Pencatatan Perkawinan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, yang digelar di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).


Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulut, Kementerian Kependudukan/BKKBN, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.


Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menjadi saksi bagi mempelai pria. Sementara saksi dari pihak mempelai perempuan adalah Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut dr. Jeanny Yola Winokan, MAP, didampingi Sekretaris Perwakilan Lady D. Ante, S.Pd., MAP, bersama jajaran pemerintah daerah.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Samidin Korompot, S.STP., M.Si., yang turut hadir sebagai Pejabat Pencatatan Sipil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menjelaskan bahwa seluruh proses pencatatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri memperoleh legalitas perkawinan yang diakui negara, sekaligus berbagai dokumen administrasi kependudukan yang menjadi hak mereka," ujar Samidin.


Selain prosesi akad atau pemberkatan, pemerintah juga memfasilitasi penginapan bagi peserta dari luar Kota Manado serta penerbitan dokumen kependudukan baru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diperbarui sesuai status perkawinan.


Untuk mengikuti program ini, peserta diwajibkan melengkapi persyaratan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung bagi janda atau duda, seperti akta kematian atau akta perceraian.


Program nikah massal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, sekaligus memastikan setiap keluarga memiliki kepastian hukum. Legalitas perkawinan juga menjadi dasar penting dalam pemenuhan berbagai hak sipil, termasuk penerbitan akta kelahiran anak, perlindungan hukum keluarga, hingga akses terhadap layanan publik.


Kegiatan serupa diketahui telah menjadi agenda rutin Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang setiap tahun dianggarkan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang terkendala biaya maupun administrasi dalam pencatatan perkawinan.


Dengan kehadiran Gubernur Sulut beserta jajaran pemerintah, pelaksanaan kawin massal Harganas ke-33 tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan administrasi yang mudah, cepat, serta berpihak kepada masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YSK Jadi Saksi Nikah Massal Harganas ke-33, Pemprov Sulut Beri Kepastian Hukum bagi Puluhan Pasangan

Terkini

Iklan