Pemerintah desa Powalutan,kecamatan Ranoiapo Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan agenda kegiatan pada Jumat (6/8/2026) di kantor hukum tua desa Powalutan
Ada beberapa agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Powalutan, yang diawali dengan kegiatan orde kiur dalam rangka HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemudian, giat agenda kegiatan didesa Powalutan dilanjutkan dengan kegiatan musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes 2027 dan kegiatan rembuk stunting.
Kegiatan rembuk stunting dan kegiatan musdes penyusunan RKPDes merupakan dua kegiatan yang saling berhubungan dalam rangka memantapkan program kerja pemerintah desa ditahun selanjutnya atau ditahun 2027 mendatang.
Rembuk stunting adalah forum musyawarah warga desa untuk membahas, merumuskan, dan menyepakati langkah-langkah pencegahan serta penanganan masalah tumbuh kembang anak yang tidak sesuai antara usia, berat badan dan tinggi badan (stunting).
Kegiatan ini menjadi dasar penting dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Tujuan utama pelaksanaan rembuk stunting yakni;
Komitmen Bersama: Membuat kesepakatan antar warga dan pejabat desa untuk menurunkan angka stunting.
Hal-hal yang dibahas dalam rembuk stunting yakni, laporan data anak yang terkena atau berisiko stunting di wilayah setempat, penilaian program kesehatan yang sudah berjalan, serta usulan kegiatan baru seperti perbaikan gizi, air bersih, dan kebersihan lingkungan.
Selanjutnya dalam kegiatan musdes penyusunan RKPDes yang dipimpin oleh pimpinan BPD dan dihadiri oleh jajaran pemerintahan desa penjabat HukumTua dan para perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan tokoh perempuan serta giat tersebut mendapat pendampingan dari tim pendamping profesional Kecamatan Ranoiapo
Dalam kegiatan musyawarah desa penyusunan RKPDes, para peserta musyawarah menyampaikan berbagai usulan dan aspirasi terkait program kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa pada tahun 2027 mendatang.
Namun dalam kegiatan musdes penyusunan RKPDes powalutan tersebut, usulan-usulan yang disampaikan tetap mengacu pada RKPDes 2026 melihat usulan-usulan dan program yang belum sempat terealisasi oleh karena keterbatasan anggaran karena adanya pemangkasan dana desa.
Usulan-usulan yang disampaikan pada umumnya didominasi oleh usulan mengenai pembangunan infrastruktur desa seperti infrastruktur jalan desa, drainase, talud serta ada pula usulan mengenai pemberdayaan masyarakat dan peningkatan disektor pendidikan dan kesehatan.
Penjabat HukumTua Powalutan Gratia Tambajong, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan RKPDes yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program kerja pemerintah desa ditahun selanjutnya.
Penjabat HukumTua Gratia Tambajong mengatakan pihak pemerintah desa selalu memprioritaskan program kerja pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berdampak langsung ke masyarakat banyak.
Pemerintah desa Powalutan, selalu berkomitmen melaksanakan program kerja yang profesional, transparan dan akuntabel, termasuk melaksanakan dan menjalankan program pembangunan desa disegala bidang.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan RPJM Desa. Proses ini dimulai pada bulan Juli dan wajib ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Tahapan penyusunan RKPDes meliputi:
Musyawarah Desa (Musdes): Digelar oleh BPD untuk menyepakati prioritas pembangunan dan membentuk Tim Penyusun RKPDes.
Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk tim beranggotakan 7-11 orang (terdiri dari perangkat, LPMD, kader, dan unsur masyarakat).
Pencermatan: Tim mencermati ulang dokumen RPJM Desa serta pagu indikatif dan program dari pemerintah atasan.
Penyusunan Rancangan: Tim menyusun dokumen rancangan RKPDes dan Daftar Usulan (DU-RKPDes).
Musrenbang Desa: Pembahasan rancangan RKPDes bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
Penetapan: Rancangan disahkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan menjadi Perdes RKPDes.
Dokumen ini menjadi dasar utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


