SULAWESI UTARA — SMNC — Perdebatan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kembali mendapat sorotan. Kali ini, Dedy Herokles Rundengan menyampaikan pandangan tegas bahwa keberadaan WPR tidak dapat dilepaskan dari aktivitas dan perjuangan masyarakat penambang di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dedy melalui unggahan media sosialnya, Minggu (9/8/2026). Ia menekankan bahwa keberadaan pertambangan rakyat menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan WPR.
“Kalau nggak ada tambang rakyat, WPR nggak akan ada,” tulis Dedy dalam unggahannya.
Ia kemudian menegaskan bahwa salah satu syarat utama keberadaan WPR adalah adanya wilayah yang ditetapkan sebagai WPR sekaligus aktivitas pertambangan rakyat di dalamnya.
Menurut Dedy, masyarakat penambang bukan sekadar pihak yang melakukan aktivitas ekonomi di lapangan. Ia menyebut penambang rakyat sebagai kelompok yang turut memperjuangkan lahirnya WPR.
“Penambang rakyat adalah pejuang yang melahirkan WPR dan pemerintah yang berpihak pada rakyat melahirkan IPR,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pertambangan rakyat bukan semata-mata dalam perspektif aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengakuan terhadap masyarakat penambang, serta keberpihakan kebijakan pemerintah kepada rakyat.
Di sisi lain, keberadaan WPR dan IPR tetap harus berjalan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Unggahan Dedy pun memperlihatkan kuatnya pesan bahwa masyarakat penambang perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan kebijakan pertambangan rakyat.
Dengan tagar #TambangRakyat, #Bravo dan #YSK, Dedy menutup pernyataannya dengan penekanan terhadap semangat perjuangan pertambangan rakyat.
Kini, bola berada di tangan pemerintah: sejauh mana kebijakan WPR dan IPR benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat penambang?


