MINAHASA – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat kini tertuju kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., yang diharapkan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di sebuah gudang yang disebut milik seseorang berinisial Eko. Dalam informasi yang beredar, nama Reza alias Baco juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber, solar bersubsidi diduga diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dibawa ke gudang untuk ditampung dalam tandon berkapasitas besar sebelum kembali didistribusikan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi.
Sebelumnya, Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar, S.I.K. telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU serta mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah nyata melalui pemeriksaan terhadap jalur distribusi BBM, mulai dari SPBU, armada pengangkut hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolda Sulawesi Utara memberikan respons singkat.
"Terima kasih," ujar Irjen Pol. Roycke Harry Langie.
Kapolda juga menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Respons tersebut dinilai menjadi sinyal awal bahwa informasi yang berkembang akan dipelajari oleh aparat penegak hukum. Publik berharap proses penanganannya dilakukan secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum, baik apabila dugaan tersebut terbukti maupun apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi terus menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sopir angkutan yang kerap mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin maupun tidak sesuai peruntukan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan fakta dan hasil proses hukum yang berlaku.


