MANADO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Tim Humas KPK yang digelar di Hotel Whiz Prime, Ruang Cakalele lantai dua, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dikemas dalam matrikulasi pemberantasan korupsi dengan salah satu agenda utama membahas pemahaman terhadap regulasi baru terkait gratifikasi.
Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan bersama jurnalis menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang lebih dekat mengenai tugas dan fungsi lembaga antirasuah sekaligus memperkuat komunikasi publik.
Menurutnya, KPK merupakan lembaga yang terbuka terhadap masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis.
“KPK sering merangkul dan mendekatkan diri dengan teman-teman jurnalis,” ujar Budi dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai, pers memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi pemberantasan korupsi kepada masyarakat. Karena itu, jurnalis disebut sebagai salah satu perpanjangan tangan KPK dalam mengedukasi publik.
“Jurnalis merupakan perpanjangan tangan dari KPK. Media sosial membakar dunia, jurnalisme memadamkannya,” katanya.
Dalam matrikulasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi KPK, mulai dari pencegahan, penyelidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
Selain itu, KPK memiliki fungsi koordinasi, supervisi, sosialisasi serta pendidikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya tersebut harus berjalan secara terpadu melalui konsep trisula pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Ketiga pendekatan tersebut dinilai saling berkaitan. Pendidikan diperlukan untuk membangun kesadaran antikorupsi, pencegahan dilakukan untuk menutup celah terjadinya korupsi, sedangkan penindakan menjadi langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Pembahasan mengenai gratifikasi menjadi salah satu bagian penting karena pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar masyarakat maupun penyelenggara negara dapat membedakan pemberian yang wajib dilaporkan dengan pemberian yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap hubungan kelembagaan dengan insan pers semakin kuat. Kritik, informasi dan kontrol publik dari media diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Bagi KPK, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pers sebagai salah satu kekuatan penting dalam mengawal kepentingan publik.


