MANADO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik gratifikasi dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Hafida dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan kewaspadaan terhadap gratifikasi, khususnya bagi penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan.
Menurut Hafida, gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai pemberian biasa apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau kepentingan tertentu. Pemberian yang tidak dikelola sesuai ketentuan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan hingga praktik korupsi.
“Gratifikasi merupakan salah satu akar korupsi,” tegas Hafida.
KPK terus mendorong penguatan pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi.
Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar tidak membuka ruang bagi pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.
Upaya mencegah gratifikasi dinilai penting untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.


