Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Dilaporkan ke Polda Sulut, PT MRM dan PT KMK Diduga Gunakan Tiang PLN dan Telkom Tanpa Izin

Swara Manado News
Selasa, 29 September 2026, 10:21 WIB Last Updated 2026-09-29T02:21:59Z


MANADO - PT MRM dan PT KMK dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara pada 23 September 2026 terkait dugaan penggunaan tiang listrik milik PLN dan infrastruktur PT Telkom tanpa izin atau perjanjian kerja sama yang sah.


PT MRM diketahui bergerak di bidang layanan TV kabel, sementara PT KMK merupakan perusahaan penyedia layanan internet. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan infrastruktur milik pihak lain untuk pemasangan jaringan kabel kedua perusahaan.


Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas penggunaan aset, perizinan usaha serta standar keselamatan pemasangan jaringan kabel pada infrastruktur kelistrikan dan telekomunikasi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012, jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika. Namun, pemanfaatan tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan dan tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.


Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan jaringan juga mensyaratkan dokumen pendukung, termasuk analisis kelayakan, jaringan yang akan digunakan serta rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan.


Atas dasar itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri legalitas pemasangan kabel yang dipersoalkan, termasuk kepemilikan jaringan, izin penggunaan tiang, serta kemungkinan adanya perjanjian dengan PLN, PLN Icon Plus maupun PT Telkom.


Selain perizinan, aspek keselamatan pemasangan kabel juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Pemasangan yang tidak sesuai ketentuan teknis berpotensi mengganggu keandalan jaringan dan menimbulkan risiko keselamatan.


UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur ketentuan keselamatan ketenagalistrikan beserta sanksi terhadap pelanggaran tertentu. Sementara itu, perizinan usaha telekomunikasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2021.


Dalam penanganan laporan tersebut, pemeriksaan dokumen perizinan, kontrak pemanfaatan tiang, bukti pembayaran sewa jika ada, serta standar teknis pemasangan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Polda Sulut maupun klarifikasi dari PT MRM dan PT KMK.


Kedua perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen perizinan serta kerja sama yang dimiliki. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan kepastian hukum.


👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dilaporkan ke Polda Sulut, PT MRM dan PT KMK Diduga Gunakan Tiang PLN dan Telkom Tanpa Izin

Terkini

Iklan